Adex mengatakan pelaku RY kemudian mengarahkan penonton untuk berpindah ke aplikasi Tevi, dengan menawarkan tayangan lanjutan yang lebih vulgar dari RA. Penonton yang ingin mengikuti siaran lanjutan, kata dia, diwajibkan memiliki deposit dan membeli Star atau Bintang sebagai akses menonton, dengan nilai sekitar Rp 5.000.

"Selain melalui pembelian Star/Bintang, pelaku juga memperoleh imbalan dari penonton melalui transfer ke akun DANA, dengan nominal sekitar Rp 1.000-Rp 2.000 per transaksi. Dari rangkaian aktivitas tersebut, para pelaku menargetkan perolehan imbalan sekitar Rp 200.000-Rp 300.000 dari penonton," kata Adex.

"Pada siaran lanjutan di aplikasi Tevi, RA diduga menampilkan konten seksual secara eksplisit. Dalam pelaksanaannya, RA juga dibantu oleh MK untuk melakukan siaran tersebut," tambahnya.

Selain itu, Bareskrim membongkar live TikTok dengan modus pornografi serupa di wilayah Lampung, Yogyakarta, dan Jawa Barat. Dalam kasus ini, ada tiga orang juga yang diamankan, yakni PA (31), DI (36), dan SS (25).