NADIKABAR.COM — Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri membongkar situs judi online (judol) Boxkia yang dikendalikan oleh Warga Negara Asing (WNA) asal China.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Suhermanto, menjelaskan situs judol tersebut menyediakan permainan dengan mekanisme menyerupai spin game atau gacha.

Ia mengatakan para pemain menggunakan mata uang virtual agar dapat memutar gacha sehingga memperoleh hadiah berupa barang seperti item, action figure, atau kartu. Barang-barang itu dapat dijual kembali untuk mendapatkan keuntungan.

"Untuk mendukung transaksi di dalam situs, pengelola menyediakan sejumlah saluran deposit, antara lain melalui akun BRIVA, aset kripto USDT (USD Tether), dan pembayaran QRIS," ujar Suhermanto melalui keterangan tertulis, Kamis (22/10).

Sementara untuk penarikan dana oleh para pemain, Suhermanto mengatakan hal itu disalurkan melalui rekening Bank Permata dan rekening BRI yang menggunakan layanan DOKU.

Dalam pengungkapan ini, Suhermanto bilang ada ada empat orang yang ditangkap oleh penyidik. Mereka ialah Jhiazi Chen selaku WN China, Farhan Akbar Djafar, Alfi Sena Pradipta dan Lesica.