Terakhir, tersangka Lesica disebut bertugas pada bagian keuangan yang mencakup pengelolaan gaji karyawan, pembukuan keuangan, serta pengurusan transaksi deposit dan penarikan dana pemain.

Alfi dan Lesica ditangkap di sebuah apartemen di Kembangan, Jakarta Barat, pada Rabu (21/10) dengan barang bukti berupa tiga (3) unit ponsel dan satu (1) unit iPad.

Suhermanto menambahkan penyidik hingga kini masih memeriksa para tersangka serta telah mengajukan pemblokiran rekening yang diduga digunakan untuk operasional website bermuatan perjudian tersebut.

"Selain itu, penyidik merencanakan penggeledahan di kantor Boxkia yang berdasarkan laporan beralamat di Tokopedia Tower, Cengkareng, Jakarta Barat," ungkapnya.

Atas perbuatannya, keempat tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 27 ayat (2) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), atau Pasal 426 juncto Pasal 20 serta Pasal 607 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).