NADIKABAR.COM — Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin mengatakan penyidik tengah mendalami dugaan makar dalam kasus penyadapan oleh eks Kapolri Listyo Sigit Prabowo Cs terhadap Presiden Prabowo Subianto.

Sebelumnya Listyo dan ketiga jenderal Polri lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Mereka saat ini dijerat dengan pasal penyadapan dan UU ITE.

"Tim terus bekerja untuk mendalami dan menelusuri terkait dugaan makar tersebut," kata Asep seperti diberitakan NadiKabar, Minggu (8/11/2026).

Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Muhammad Herindra sebelumnya menekankan bahwa penyadapan tersebut mengarah makar.