Ia menambahkan proses permintaan keterangan dari para ahli untuk dijadikan sebagai alat bukti dalam proses penyelidikan juga masih berjalan.

"Karena satu peristiwa dugaan pidana tentunya perumusan untuk kaitan sama pemenuhan alat bukti, argumentasi- argumentasi yuridisnya juga harus kemudian kita telaah satu persatu," tuturnya.

"Bareskrim pasti akan juga melakukan pemeriksaan ahli, apakah ahli hukum pidana ya, atau ahli-ahli yang lain untuk memperkuat tadi dari sisi pembuktian. Mari kita tunggu, kita kawal prosesnya. Kita percayakan bahwa penyidik akan bekerja secara profesional, prosedural, proporsional, dan etik," imbuhnya.