Nasional
HALAMAN 3 DARI 3
Bareskrim Jadikan Putusan MK-MA Referensi Usut Aduan Ijazah Gibran
Bareskrim Polri masih mendalami aduan terkait polemik ijazah Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka seiring dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahk
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Jumat, 6 November 2026 pukul 10:30 WIB
• ⏱ 2 menit baca
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan sebagaimana nomor 01/PHPU.PRES- XXIV/2026 yang dibacakan pada 6 Oktober 2026.
Dengan putusan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang setara dengan tingkat SMA atau sederajat (sebagaimana disyaratkan dalam UU Pemilu).
Kemudian Mahkamah Agung (MA) juga mengeluarkan putusan kasasi no 742 K/TUN/2026 pada 30 Oktober 2026 yang menyatakan tidak sah dan batal demi hukum surat keterangan (suket) penyetaraan pendidikan SMA milik Gibran.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.