Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan sebagaimana nomor 01/PHPU.PRES- XXIV/2026 yang dibacakan pada 6 Oktober 2026.

Dengan putusan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang setara dengan tingkat SMA atau sederajat (sebagaimana disyaratkan dalam UU Pemilu).

Kemudian Mahkamah Agung (MA) juga mengeluarkan putusan kasasi no 742 K/TUN/2026 pada 30 Oktober 2026 yang menyatakan tidak sah dan batal demi hukum surat keterangan (suket) penyetaraan pendidikan SMA milik Gibran.