Sebelummya, LPSK menghitung ganti kerugian terhadap 5.102 korban PT DSI mencapai Rp1.076.021.883.889 (Rp1,07 triliun). Hasil penghitungan ini sudah diserahkan LPSK kepada Kejaksaan Negeri Depok untuk mendukung pemenuhan hak korban melalui proses peradilan.

"LPSK telah melakukan verifikasi dan penghitungan secara objektif terhadap permohonan restitusi yang diajukan para korban. Dari proses tersebut, diperoleh nilai kewajaran restitusi sebesar Rp1,07 triliun bagi 5.102 korban yang memenuhi persyaratan," ujar Ketua LPSK, Achmadi,  dalam keterangan resmi, Jakarta, Kamis (23/10)

Ia menjelaskan hasil penghitungan tersebut dapat ditindaklanjuti dalam proses penuntutan dan menjadi bahan pertimbangan majelis hakim. Namun, keputusan mengenai dikabulkan atau ditolaknya permohonan serta besaran restitusi yang diberikan tetap menjadi kewenangan majelis hakim dalam putusan pengadilan.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Depok, Arif Budiman, mengatakan hasil penghitungan restitusi akan disampaikan dalam persidangan dengan menghadirkan ahli dari LPSK untuk memberikan penjelasan lebih terperinci.

"Dari sekitar 14 ribu korban yang telah diverifikasi, sebanyak 5.102 orang memenuhi persyaratan untuk dilakukan penghitungan restitusi. Hasil penghitungan tersebut sudah diserahkan kepada Kejaksaan dan akan disampaikan dalam persidangan," ujar Arif.