NADIKABAR.COM — Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengklaim besaran dana restitusi atau ganti kerugian untuk korban kasus penipuan PT Dana Syariah Indonesia (PT DSI) sudah terpenuhi setengahnya.

Hal itu disampaikan Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Kombes Arsal Sahban, merespons besaran dana restitusi yang dikeluarkan Lembaga Pelindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang mencapai Rp1,07 triliun.

"Secara keseluruhan dari empat klaster, nilai aset hasil tracing (pelacakan) Bareskrim sudah lebih dari Rp500 miliar. Kalau dibandingkan dengan nilai restitusi yang dimohonkan korban sekitar Rp1 triliun, berarti hampir 50 persen dana nasabah bisa kembali," ujar Arsal dalam keterangan tertulis, Senin (26/10).

Arsal mengatakan penyidik sudah menelusuri aliran dana milik korban yang diduga digunakan para tersangka. Ia menambahkan penelusuran juga dilakukan terhadap aset-aset yang disamarkan melalui nominee (pinjam nama) orang lain.

"Penegakan hukum dalam kejahatan keuangan tidak cukup hanya memenjarakan pelaku, tetapi harus menghadirkan manfaat nyata bagi korban. Arahan beliau [Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes Suhasto] itulah yang kami jalankan," tuturnya.

Arsal mencontohkan dalam klaster ketiga untuk tersangka FH yang merupakan mantan Direktur Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI), pihaknya sudah menyita dan memblokir 110 aset serta uang senilai Rp5,4 miliar.

Ia menjelaskan aset tersebut tidak seluruhnya tercatat atas nama FH, melainkan juga atas nama pihak dan perusahaan yang terafiliasi.

Arsal merincikan aset dari tersangka FH yang disita yakni 28 Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB), 11 Sertifikat Hak Milik (SHM), 11 Surat Pelepasan Hak (SPH), satu akta jual beli, dan satu peta bidang tanah, dengan luas total sekitar 1,9 hektare.

Aset itu tersebar di Parung Panjang, Parung, Gunung Putri, dan Kemang (Kabupaten Bogor); Pondok Aren (Tangerang Selatan); Meruya Selatan (Jakarta Barat); Jagakarsa (Jakarta Selatan); hingga Setu (Kabupaten Bekasi).

Sementara itu, delapan aset lainnya merupakan agunan pembiayaan hasil pengalihan piutang (cessie) dari sebuah BPRS yang saham mayoritasnya dimiliki FH.

Aset ini berupa sembilan sertifikat tanah dengan luas sekitar 5.300 meter persegi yang berlokasi di Bekasi, Bogor, Sukabumi, Pekalongan, hingga Palembang.

"Perkara ini kami bagi ke dalam empat klaster (tersangka) supaya tracing aset bisa lebih fokus dan maksimal. Setiap klaster punya peran dan jalur aliran dana yang berbeda, sehingga asetnya bisa kami kejar satu per satu sampai tuntas. Semua ini kami lakukan dalam rangka memenuhi hak restitusi para korban," ungkapnya.

Sebelummya, LPSK menghitung ganti kerugian terhadap 5.102 korban PT DSI mencapai Rp1.076.021.883.889 (Rp1,07 triliun). Hasil penghitungan ini sudah diserahkan LPSK kepada Kejaksaan Negeri Depok untuk mendukung pemenuhan hak korban melalui proses peradilan.

"LPSK telah melakukan verifikasi dan penghitungan secara objektif terhadap permohonan restitusi yang diajukan para korban. Dari proses tersebut, diperoleh nilai kewajaran restitusi sebesar Rp1,07 triliun bagi 5.102 korban yang memenuhi persyaratan," ujar Ketua LPSK, Achmadi,  dalam keterangan resmi, Jakarta, Kamis (23/10)

Ia menjelaskan hasil penghitungan tersebut dapat ditindaklanjuti dalam proses penuntutan dan menjadi bahan pertimbangan majelis hakim. Namun, keputusan mengenai dikabulkan atau ditolaknya permohonan serta besaran restitusi yang diberikan tetap menjadi kewenangan majelis hakim dalam putusan pengadilan.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Depok, Arif Budiman, mengatakan hasil penghitungan restitusi akan disampaikan dalam persidangan dengan menghadirkan ahli dari LPSK untuk memberikan penjelasan lebih terperinci.

"Dari sekitar 14 ribu korban yang telah diverifikasi, sebanyak 5.102 orang memenuhi persyaratan untuk dilakukan penghitungan restitusi. Hasil penghitungan tersebut sudah diserahkan kepada Kejaksaan dan akan disampaikan dalam persidangan," ujar Arif.