NADIKABAR.COM — Kapolri Suyudi Ario Seto menyatakan Bareskrim Polri bakal turun tangan mengawasi langsung Bursa Efek Indonesia. Hal ini dilakukan usai adanya temuan pelanggaran hukum yang dilakukan beberapa emiten hasil pemeriksaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Suyudi menyatakan tim Bareskrim bakal menindaklanjuti setiap informasi dan pengaduan soal potensi pelanggaran hukum di bursa efek.
"Kami dari Polri tentunya akan menurunkan tim dari Bareskrim Polri sesuai dengan informasi dan pengaduan yang kami dapatkan adanya dugaan pelanggaran maupun tindak pidana pasar modal dan tentunya dengan alat bukti yang kami akan kumpulkan," ujar Suyudi dalam konferensi pers di Bursa Efek Indonesia, Jumat (16/10/2026).
Sebelumnya, OJK telah melakukan pemeriksaan potensi pelanggaran hukum terhadap tiga emiten dalam pucuk daftar High Shareholding Concentration (HSC) atau saham dengan konsentrasi tinggi. Ada tiga emiten yang diduga melakukan pelanggaran hukum setelah diperiksa secara insentif oleh OJK.
Emiten-emiten tersebut adalah PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN), dan PT. Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN).
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon Hasan Fawzi menerangkan pada DSSA pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap perdagangan saham DSSA pada periode perdagangan mulai tahun 2023 sampai 2026. OJK menemukan dugaan pelanggaran pasal 91 dan 92 Undang-undang Pasar Modal.