"Luas lahan terbakar lebih dari 500 hektar. Ini sesuai dengan Keputusan Deputi Gakkum Lingkungan Hidup Nomor 9 Tahun 2025," sambungnya.

Asep membeberkan pihaknya juga menyelidiki sumber dana dari 97 korporasi yang dilakukan penyidikan. Hasilnya, terdapat 22 korporasi dengan penanaman modal asing (PMA).

"Dari 97 korporasi tersebut, terdapat 22 korporasi dengan penanaman modal asing, dari negara Malaysia 8 perusahaan, Singapura 9 perusahaan, Inggris 2 perusahaan, China 1 perusahaan, Jepang 1 perusahaan, Korea Selatan 1 perusahaan. Kemudian 75 korporasi lainnya menggunakan penanaman modal dalam negeri," tutur Asep.

Rinciannya, PMA asal Malaysia yakni PT RKA, PT BCAP, PT TAL, PT BAL, PT SNP, PT MJSP, PT UAI dan PT GAL.

Kemudian PMA asal Singapura yakni PT FI, PT HKI, PT GMP, PT KAL, PT MKS, PT LS, PT AI, PT SAM dan PT AUS.

Selanjutnya PMA asal Inggris yakni PT RKP dan PT SYP, PMA asal China yakni PT MPS, PMA asal Jepang yakni PT MTI serta PMA asal Korea Selatan yakni PT API.