NADIKABAR.COM — Bareskrim Polri merekomendasikan pencabutan izin terhadap 23 korporasi yang terlibat dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah di Indonesia.
Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin mengatakan secara total ada 104 laporan polisi terkait yang ditangani. Dari jumlah itu, 97 di antaranya telah naik ke tahap penyidikan.
"Dari 97 laporan polisi tingkat proses penyidikan, kita atau penyidik Mabes Polri merekomendasikan 23 laporan polisi dengan 23 korporasi untuk dilakukan pencabutan izin. Jadi ada 23 korporasi yang kami ajukan untuk pencabutan izin," kata Asep dalam konferensi pers di Kalimantan Barat, Kamis (29/10).
Asep menerangkan rekomendasi pencabutan izin terhadap 23 perusahaan itu berdasarkan hasil penyidikan dengan sejumlah indikator.
"Yang pertama, kasus kebakarannya berulang. Jadi di perusahaan-perusahaan tersebut bukan hanya satu kali terjadi kebakaran, dan yang bersangkutan melanggar Pasal 80C Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup," ujarnya.
Kedua, api berasal dari dalam wilayah konsesi perkebunan itu sendiri. Ketiga, sarana prasarana tidak memadai.
"Harusnya korporasi mempersiapkan seperti yang saya sampaikan di awal, namun sarana prasarananya tidak memadai. Hal ini tentunya melanggar Permentan Nomor 6 Tahun 2025," ucap dia.