NADIKABAR.COM — Penyidik Subdirektorat II/Perbankan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri masih terus menelusuri aset dalam perkara PT Dana Syariah Indonesia (PT DSI). Terbaru, penyidik menyita aset miliaran rupiah di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.

Penyitaan tersebut meliputi 103 objek tanah dan bangunan di Perumahan D'Trosemi, Desa Trosemi, Kecamatan Gatak, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, pada Rabu (28/10/2026). Nilai aset tersebut ditaksir mencapai sekitar Rp 10,23 miliar.

Kasubdit II/Perbankan Dittipideksus Bareskrim Polri, Kombes Pol Arsal Sahban, yang memimpin penanganan perkara PT DSI, menegaskan bahwa penyitaan ini bukan yang terakhir. Perwira yang dikenal sebagai mantan komandan Tim Cobra saat menjabat Kapolres Lumajang itu memastikan pengejaran aset akan terus dilakukan.

"Bapak Direktur Tipideksus, Kombes Pol Suhasto, memerintahkan saya untuk terus melakukan tracing aset, tidak boleh berhenti. Perintah itu kami jalankan. Aset PT DSI dan afiliasinya akan kami kejar ke mana pun disembunyikan, atas nama siapa pun dicatatkan. Tidak ada tempat yang aman untuk menyimpan aset yang terkait dengan perkara ini," ujar Arsal dalam keterangannya, Sabtu (31/10/2026).

Adapun, 103 objek tersebut terdiri atas 86 bidang tanah kavling dengan luas total 7.343 meter persegi dan 17 unit rumah di atas lahan seluas 1.200 meter persegi. Seluruhnya bersertifikat hak guna bangunan (HGB) atas nama PT Multiguna Cipta Mandiri (MCM), perusahaan milik Taufiq Aljufri, Direktur Utama PT DSI.