Penelusuran di wilayah Solo Raya pun terus berkembang. Saat ini Tim Penyidik Subdit II/Perbankan Dit Tipideksus Bareskrim Polri yang dipimpin AKBP Agus Sobarnapraja, sedang melakukan pendalaman beberapa informasi aset dengan BPN Surakarta.
"Satu aset membuka jalan ke aset berikutnya. Dari Sukoharjo kami bergerak ke Surakarta, dan tidak menutup kemungkinan ke daerah lain. Prinsip kami sederhana: kejar sampai dapat. Setiap rupiah yang kami amankan adalah harapan bagi para korban," kata Arsal.
Hingga kini, nilai aset hasil penelusuran Bareskrim dari seluruh klaster perkara PT DSI telah melampaui Rp500 miliar. Sementara itu, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah menghitung restitusi bagi 5.102 korban PT DSI dengan nilai sekitar Rp1,07 triliun.
Penyidik membagi perkara PT DSI ke dalam empat klaster agar penelusuran aset lebih maksimal. Klaster pertama menjerat Taufiq Aljufri, Mery Yuniarni, dan Arie Rizal Lesmana. Klaster kedua menjerat Atis Sutisna, dan klaster ketiga menjerat tersangka berinisial FH. Berkas ketiga klaster tersebut telah dinyatakan lengkap (P21) dan ditangani Kejaksaan Negeri Depok. Adapun klaster keempat yang membidik korporasinya masih dalam tahap penyidikan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan OJK per September 2025, PT DSI menghimpun dana Rp11,49 triliun dari 23.266 lender sejak 2018. Dari jumlah itu, Rp2,47 triliun belum dikembalikan kepada para lender, dan sekitar Rp 1,87 triliun di antaranya diduga dialirkan ke proyek fiktif. sampai saat ini yang mengajukan restitusi 5.102 korban yang dihitung LPSK, yakni Rp 1,07 triliun.