NADIKABAR.COM — Bareskrim Polri menetapkan sembilan korporasi sebagai tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Sembilan korporasi ini diduga terlibat dalam karhutla di Kalimantan.
"Total ada sembilan tersangka," kata Kepala Subdirektorat III Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Komisaris Besar Polisi Pipit Subiyanto Rabu (14/10/2026).
Pipit mengatakan ada 98 laporan kasus karhutla yang melibatkan korporasi. Puluhan laporan itu kemudian ditangani oleh 10 polda jajaran serta Direktorat Tindak Pidana Bareskrim Polri.
Polda Kalimantan Barat mencatat laporan terbanyak, yakni 33 laporan. Berikutnya, Polda Sumatera Selatan menerima 17 laporan, Polda Kalimantan Tengah 14 laporan, Polda Kalimantan Selatan 11 laporan, dan Polda Kalimantan Timur 7 laporan.