Nasional
HALAMAN 2 DARI 3
Bareskrim Tetapkan 9 Korporasi Jadi Tersangka Kasus Karhutla di Kalimantan
Bareskrim Polri menetapkan sembilan korporasi sebagai tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Sembilan korporasi ini diduga terlibat dalam karhutla di
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Rabu, 14 Oktober 2026 pukul 17:16 WIB
• ⏱ 2 menit baca
Selain itu, Polda Riau menangani enam laporan, Polda Lampung dan Polda Kalimantan Utara masing-masing tiga laporan, serta Polda Jambi dua laporan. Polda Kepulauan Bangka Belitung dan Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri masing-masing menerima satu laporan.
Dia mengatakan, dari 9 korporasi yang menjadi tersangka, semuanya beroperasi di wilayah Kalimantan.
"Dari sembilan tersangka dalam kasus karhutla yang melibatkan korporasi, tujuh orang berasal dari Kalimantan Barat, satu orang dari Kalimantan Tengah, dan satu orang lainnya dari Kalimantan Selatan," katanya.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.