Selain itu, Polda Riau menangani enam laporan, Polda Lampung dan Polda Kalimantan Utara masing-masing tiga laporan, serta Polda Jambi dua laporan. Polda Kepulauan Bangka Belitung dan Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri masing-masing menerima satu laporan.

Dia mengatakan, dari 9 korporasi yang menjadi tersangka, semuanya beroperasi di wilayah Kalimantan.

"Dari sembilan tersangka dalam kasus karhutla yang melibatkan korporasi, tujuh orang berasal dari Kalimantan Barat, satu orang dari Kalimantan Tengah, dan satu orang lainnya dari Kalimantan Selatan," katanya.