Nasional
HALAMAN 3 DARI 3
Bareskrim Tetapkan 9 Korporasi Jadi Tersangka Kasus Karhutla di Kalimantan
Bareskrim Polri menetapkan sembilan korporasi sebagai tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Sembilan korporasi ini diduga terlibat dalam karhutla di
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Rabu, 14 Oktober 2026 pukul 17:16 WIB
• ⏱ 2 menit baca
Sementara itu, untuk kasus karhutla yang melibatkan pelaku perorangan, Polri telah menetapkan 223 tersangka dari 273 laporan polisi yang ditangani di 12 polda.
Pipit menegaskan penyidik di berbagai polda masih menangani kasus karhutla. Penegakan hukum akan dilakukan secara tegas sesuai dengan ketentuan pidana yang berlaku untuk memberikan efek jera kepada para pelaku. Ia mengatakan ancaman pidana dalam penegakan hukum karhutla dapat mencapai 10-12 tahun.
Pipit juga mengingatkan masyarakat agar tidak lagi menganggap pembukaan lahan dengan cara membakar sebagai metode yang murah, mudah, dan efektif.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.