I Putu menjelaskan penutupan operasi tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2014 tentang Pencarian dan Pertolongan yang mengatur pelaksanaan operasi SAR selama tujuh hari dan dapat diperpanjang berdasarkan hasil evaluasi bersama seluruh unsur apabila masih terdapat indikasi atau tanda-tanda korban dapat ditemukan.
Selama 53 hari pencarian, Basarnas mengerahkan kekuatan gabungan dari TNI, Polri, Kementerian Perhubungan, pemerintah daerah, BPBD, Dinas Kesehatan, Jasa Raharja, BMKG, serta berbagai instansi dan potensi SAR lainnya untuk memperluas jangkauan pencarian dan mendukung proses penanganan kecelakaan kapal tersebut.
Pencarian dilakukan melalui tiga metode utama, yakni penyisiran udara menggunakan helikopter serta pesawat Boeing dan Cessna, pencarian di permukaan laut dengan mengerahkan kapal Basarnas, TNI Angkatan Laut, Kementerian Perhubungan dan unsur perusahaan, serta penyelaman di bawah permukaan air oleh tim gabungan Basarnas, TNI Angkatan Laut dan Polri.
Basarnas dan tim gabungan memperluas jangkauan pencarian melintasi perairan Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah hingga wilayah kerja Kantor SAR Pontianak di Kalimantan Barat, termasuk penyisiran sepanjang pantai dan pulau-pulau tidak berpenghuni, sementara penyelaman dilakukan dengan mempertimbangkan kemampuan personel, peralatan, serta batas keselamatan selama operasi berlangsung.