NADIKABAR.COM — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan Harga Batubara Acuan (HBA) untuk penjualan batu bara periode pertama bulan September 2026. Untuk batu bara kalori tinggi naik menjadi US$ 126,87 per ton dari periode kedua bulan Agustus 2026 sebesar US$ 124,06 per ton.

Ketetapan ini tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 312.K/MB.01/MEM.B/2026.

"Menetapkan Harga Batubara Acuan yang selanjutnya disebut HBA untuk Periode Pertama Bulan September Tahun 2026 dengan besaran tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini," tulis diktum kedua aturan tersebut.

Dalam aturan itu, tercatat harga acuan penjualan batu bara Indonesia ini sangat bervariasi tergantung pada besaran kalori yang bisa dihasilkan, dihitung dalam satuan 'Kcal/kg GAR' (kilo kalori per kilogram Gross Air Received). Dalam hal ini setidaknya ada empat kategori yang diatur dalam Kepmen tersebut.