NADIKABAR.COM — Polres Metro Tangerang Kota melalui Unit Reskrim Polsek Sepatan menangkap pria berinisial HY (41) yang ingin mengantarkan obat jenis tramadol. Polisi menyita sekitar 1.000 butir tramadol dari tangan HY.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Herbin Garbawiyata J. Sianipar menyebut pengungkapan tersebut merupakan bagian dari Operasi Nila Jaya untuk memberantas peredaran narkotika dan obat terlarang. Adapun HY ditangkap pada Kamis (17/9) saat mengantarkan obat tersebut di Kampung Kosambi, Kabupaten Tangerang.
"Melalui Operasi Nila, kami terus memperkuat upaya pemberantasan peredaran narkotika maupun obat-obatan keras yang dapat disalahgunakan. Pengungkapan ini juga tidak terlepas dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh personel di lapangan," ujar Herbin dalam keterangannya, Minggu (20/9/2026).