Nasional
HALAMAN 2 DARI 3
Bawa 1.000 Tramadol, Seorang Pria Kena Ciduk Polisi di Tangerang
Polres Metro Tangerang Kota melalui Unit Reskrim Polsek Sepatan menangkap pria berinisial HY (41) yang ingin mengantarkan obat jenis tramadol. Polisi menyita sekita
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Minggu, 20 September 2026 pukul 16:03 WIB
• ⏱ 2 menit baca
Selain 1.000 butir tramadol, polisi juga mengamankan sebuah sepeda motor yang digunakan HY untuk mengantarkan obat tersebut. Berdasarkan pemeriksaan sementara, HY menyebut mendapatkan obat tersebut dari seseorang yang biasa dipanggil Brewok seharga Rp 5 juta.
Herbin menyebut HY saat ini tengah diperiksa lebih lanjut. Dirinya menjelaskan bahwa informasi dari masyarakat menjadi salah satu bagian penting dalam mengungkap aktivitas peredaran obat-obatan terlarang.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.