NADIKABAR.COM — Pemilik mobil listrik yang hendak menyeberang menggunakan kapal laut perlu memperhatikan baterai kendaraan. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengatur daya baterai mobil listrik yang boleh dibawa menggunakan kapal.
Direktur Perkapalan dan Kepelautan Kemenhub Samsuddin mengatakan, daya baterai mobil listrik saat diangkut kapal tak boleh lebih dari 50%.
"Daya listrik kendaraan saat diangkut tidak boleh lebih dari 50%. Tujuannya kira-kira supaya setelah kendaraan turun dari kapal, dayanya masih cukup untuk dikendarai sampai ke SPKLU PLN terdekat," kata Samsuddin di Kemenhub, dikutip dari CNBC Indonesia, Selasa (15/9).