Bagja mengatakan proses pemilu tidak berhenti pada hari pemungutan suara karena sengketa hasil Pemilu masih dapat berlangsung pada tahapan setelah pemungutan suara.

Ia menilai keterlibatan mahasiswa penting karena Bawaslu juga membutuhkan perspektif dan penilaian dari pihak di luar lembaga dalam menguji argumentasi hukum yang digunakan dalam penegakan hukum Pemilu.

"Karena Nemo Judex (Nemo judex in causa sua/tidak seorang pun boleh menjadi hakim dalam perkaranya sendiri), Bawaslu tidak bisa menilai dirinya sendiri. Oleh sebab itu, kami minta penilaian teman-teman melalui adu debat ini," ujarnya.

Bagja juga menekankan mahasiswa tidak perlu menjadikan asal perguruan tinggi sebagai ukuran dalam kompetisi debat hukum. Ia menegaskan hal yang utama adalah kualitas argumentasi serta kemampuan menerapkan dasar hukum.