NADIKABAR.COM — Polisi mengungkap fakta baru terkait kasus sejoli mengubur bayi di area perkebunan Dusun Kropoh, Desa Duren, Kecamatan Bandungan, Kabupaten Semarang. Bayi itu rupanya tewas lantaran ditarik paksa saat proses kelahiran.
"Penyebab matinya itu ada habis napas ya. Habis napas karena ketika persalinan belum selesai berusaha ditarik. Ditarik itu kan megangnya leher, ya hasil autopsinya seperti itu," kata kasat Reskrim Polres Semarang, AKP Bodia Teja Lelana, saat konferensi pers di Mapolres Semarang, Rabu (9/9/2026).
Bodia menjelaskan bahwa pelaku sempat mengira jika bayinya meninggal saat dilahirkan. Namun dari pemeriksaan medis, bayi itu sebenarnya bisa hidup.
"Dikira oleh pelaku anak itu meninggal secara natural karena mungkin tidak bisa, tapi dari hasil autopsi itu bisa hidup di luar kandungan," ujar Bodia.
Bodia menerangkan kedua pelaku berstatus pacaran. Mereka melakukan hubungan seks hingga perempuan di bawah umur itu hamil.
"Modusnya bahwa tersangka WAP (19) dan pelaku anak VA (17) menjalani hubungan pacaran dan melakukan hubungan di luar nikah hingga VA mengalami kehamilan," kata Bodia.
Bodia menyebut usai kehamilan terjadi, keduanya sebenarnya hendak memberitahukannya kepada orang tua. Akan tetapi mereka malu dan urung memberi tahu hingga bayi itu lahir.
"Setelah mengetahui kehamilan tersebut sebenarnya ingin memberi tahu orang tua. Namun karena merasa malu dan belum berani sehingga sampai terjadi proses persalinan sendiri," ujar Bodia.