NADIKABAR.COM — Kepolisian Resor Pasaman Barat, Sumatera Barat, mendalami laporan keluarga bayi berusia delapan bulan yang meninggal dunia setelah menjalani rangkaian perawatan dan operasi terkait dugaan malapraktik seorang dokter di Rumah Sakit Islam Ibnu Sina Simpang Empat.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pasaman Barat Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata di Simpang Empat, Senin, membenarkan pihaknya telah menerima laporan dari keluarga pasien dan mulai meminta keterangan pelapor.
"Benar, kita telah menerima laporan polisi dari keluarga korban. Saat ini pelapor sedang diambil keterangannya," katanya.
Ia mengatakan penyidik masih mendalami laporan tersebut dengan meminta keterangan dari pihak-pihak terkait.
Kuasa hukum keluarga, Ahmad Romi, mengatakan ibu bayi tersebut, Novia Sartika (30), membuat laporan polisi Nomor LP/B/243/IX/2026/SPKT/Polres Pasaman Barat/Polda Sumatera Barat tertanggal 28 September 2026.
Menurut Romi, keluarga melaporkan seorang dokter berinisial FBP karena menduga terdapat kelalaian dalam penanganan operasi terhadap anak Novia, Rasya Arfa Bian Shaarim (8 bulan).