Bayi tersebut kemudian meninggal dunia setelah menjalani perawatan di RSUP Dr M Djamil Padang.

Menurut Romi, keluarga menduga terdapat kelalaian dan tindakan yang tidak sesuai dengan standar operasional prosedur dalam penanganan pasien.

Ia mengatakan keluarga juga mempersoalkan dugaan pemotongan usus karena menurut mereka tindakan tersebut tidak tercantum dalam surat persetujuan yang ditandatangani keluarga.

Pihak keluarga dalam laporannya mengacu pada Pasal 440 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Sementara itu, Direktur RSI Ibnu Sina Simpang Empat Meri Herliza mengatakan pihaknya belum menerima pengaduan resmi dari keluarga pasien sehingga belum dapat memberikan klarifikasi mengenai dugaan tersebut.

"Sampai saat ini belum ada komplain resmi dari pihak yang bersangkutan ke rumah sakit. Jadi saya belum bisa memberikan klarifikasi apa-apa. Akan saya telusuri dulu ya, Pak," katanya.