NADIKABAR.COM — Kepolisian Resor Pasaman Barat, Sumatera Barat, mendalami laporan keluarga bayi berusia delapan bulan yang meninggal dunia setelah menjalani rangkaian perawatan dan operasi terkait dugaan malapraktik seorang dokter di Rumah Sakit Islam Ibnu Sina Simpang Empat.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pasaman Barat Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata di Simpang Empat, Senin, membenarkan pihaknya telah menerima laporan dari keluarga pasien dan mulai meminta keterangan pelapor.
"Benar, kita telah menerima laporan polisi dari keluarga korban. Saat ini pelapor sedang diambil keterangannya," katanya.
Ia mengatakan penyidik masih mendalami laporan tersebut dengan meminta keterangan dari pihak-pihak terkait.
Kuasa hukum keluarga, Ahmad Romi, mengatakan ibu bayi tersebut, Novia Sartika (30), membuat laporan polisi Nomor LP/B/243/IX/2026/SPKT/Polres Pasaman Barat/Polda Sumatera Barat tertanggal 28 September 2026.
Menurut Romi, keluarga melaporkan seorang dokter berinisial FBP karena menduga terdapat kelalaian dalam penanganan operasi terhadap anak Novia, Rasya Arfa Bian Shaarim (8 bulan).
Romi menuturkan bayi tersebut awalnya dibawa berobat ke RSI Ibnu Sina Simpang Empat karena mengalami keluhan kesehatan dan kemudian menjalani operasi pada 2 September.
Menurut keterangan keluarga, setelah operasi terdapat nanah pada bekas operasi dan salah satu jahitan terlepas. Bayi tersebut kemudian mengalami muntah berwarna hijau.
Keluarga selanjutnya merujuk bayi tersebut ke Rumah Sakit BMC Padang pada 9 September dan kemudian dirujuk kembali ke RSUP Dr M Djamil Padang.
Romi mengatakan bayi tersebut kembali menjalani operasi pada 12 September. Menurut keterangan yang diterima keluarga, panjang usus bayi diketahui telah berkurang.
"Dari keterangan dokter, usus anak telah berkurang dari 100 sentimeter menjadi 80 sentimeter dan ada bekas usus dipotong mengalami infeksi. Di sinilah pihak keluarga terkejut karena saat di RS Ibnu Sina tidak ada diberi tahu bahwa usus ada yang dipotong," kata Romi.
Keterangan mengenai kondisi usus tersebut merupakan versi yang disampaikan pihak keluarga dan masih menjadi bagian dari materi laporan yang didalami kepolisian.
Bayi tersebut kemudian meninggal dunia setelah menjalani perawatan di RSUP Dr M Djamil Padang.
Menurut Romi, keluarga menduga terdapat kelalaian dan tindakan yang tidak sesuai dengan standar operasional prosedur dalam penanganan pasien.
Ia mengatakan keluarga juga mempersoalkan dugaan pemotongan usus karena menurut mereka tindakan tersebut tidak tercantum dalam surat persetujuan yang ditandatangani keluarga.
Pihak keluarga dalam laporannya mengacu pada Pasal 440 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Sementara itu, Direktur RSI Ibnu Sina Simpang Empat Meri Herliza mengatakan pihaknya belum menerima pengaduan resmi dari keluarga pasien sehingga belum dapat memberikan klarifikasi mengenai dugaan tersebut.
"Sampai saat ini belum ada komplain resmi dari pihak yang bersangkutan ke rumah sakit. Jadi saya belum bisa memberikan klarifikasi apa-apa. Akan saya telusuri dulu ya, Pak," katanya.