"Kasus ini sekaligus menunjukkan bahwa upaya perlindungan satwa liar tidak dapat dilakukan oleh satu negara saja. Perdagangan dan penyelundupan satwa liar merupakan kejahatan yang dapat melintasi batas negara sehingga membutuhkan kerja sama internasional yang kuat," demikian keterangan Kementerian Kehutanan, dikutip Jumat.
Untuk menindaklanjuti kasus tersebut, Kementerian Kehutanan telah berkoordinasi dengan berbagai pihak, tim redaksi lain Management Authority CITES India, Kedutaan Besar India di Jakarta, Kedutaan Besar Republik Indonesia di New Delhi, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) sebagai Scientific Authority, serta Kementerian Pertanian.
Koordinasi dilakukan untuk memastikan proses penanganan, verifikasi, dan repatriasi berjalan sesuai ketentuan hukum nasional maupun mekanisme internasional, termasuk Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES).
Kementerian Kehutanan juga menggandeng sejumlah organisasi konservasi yang berpengalaman dalam penyelamatan dan rehabilitasi orang utan, seperti Yayasan Ekosistem Leuser (YEL), Jaringan Satwa Indonesia (JSI), Center for Orang Utan Protection (COP), dan Forum Orang Utan Indonesia (FORINA).
Mitra-mitra tersebut telah menyatakan kesiapan mendukung proses pemulangan, rehabilitasi, hingga pelepasliaran apabila kelima bayi orang utan tersebut berhasil dipulangkan ke Indonesia.