"Kementerian Kehutanan memastikan akan terus mengawal perkembangan kasus ini dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan kelima bayi orang utan dapat kembali ke Indonesia, sekaligus mendukung proses investigasi untuk mengungkap asal-usul dan kemungkinan jaringan perdagangan ilegal yang terlibat," pernyataan Kemenhut.

Setelah repatriasi dilakukan, satwa akan menjalani pemeriksaan kesehatan, karantina, identifikasi genetik, asesmen perilaku, serta rehabilitasi sesuai kondisi masing-masing individu. Jika memenuhi persyaratan, mereka akan dipersiapkan untuk kembali ke habitat alaminya.

Kementerian Kehutanan menegaskan keselamatan dan kesejahteraan kelima bayi orang utan tersebut menjadi prioritas utama. Proses pemulangan juga akan dilakukan secara hati-hati, terukur, dan sesuai ketentuan yang berlaku.

"Pemerintah juga mengajak seluruh pihak, baik di dalam maupun luar negeri, untuk bersama-sama memperkuat upaya pemberantasan perdagangan ilegal satwa liar dan memastikan orang utan sebagai bagian dari kekayaan keanekaragaman hayati Indonesia tetap terlindungi," demikian keterangan Kemenhut.