NADIKABAR.COM — Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI mengasuransikan jaminan sosial bagi 100 ribu pekerja rentan yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia melalui program prioritas Jaminan Sosial Baznas (JSB) 2026.
Ketua Baznas RI Sodik Mudjahid mengatakan zakat tidak boleh berhenti sebagai bantuan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, tetapi juga dapat menjadi instrumen pemberdayaan yang memberikan perlindungan bagi mustahik.
"Melalui Program Jaminan Sosial Baznas, kami berupaya memberikan perlindungan kepada pekerja rentan melalui kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, khususnya Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian. Perlindungan ini diharapkan dapat membantu mustahik menjalankan aktivitas ekonomi dengan lebih aman," katanya dalam keterangan di Jakarta, Sabtu.
Sodik menjelaskan Program ini memberikan bantuan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) selama enam bulan. Penerima manfaat merupakan pekerja rentan yang memenuhi kriteria sebagai mustahik atau penerima zakat.
Ia melanjutkan, Program JSB menargetkan 100.000 pekerja rentan di minimal 10 provinsi prioritas. Dari jumlah tersebut, sebanyak 30 persen penerima manfaat ditargetkan berasal dari wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T), sedangkan 70 persen lainnya berasal dari wilayah lain dengan mempertimbangkan kondisi kerentanan ekonomi dan kriteria penerima zakat.
Sodik menambahkan, penerima manfaat program mencakup guru mengaji, dai, imam dan marbot masjid, tenaga pendidik pesantren, petani, nelayan, pelaku usaha mikro, pedagang kecil, buruh harian lepas, penyandang disabilitas produktif, serta pekerja sektor informal lainnya yang memenuhi kriteria mustahik.
Lebih lanjut, Deputi Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Kemenko PM) Dyah Tri Kumolosari menyampaikan apresiasi atas kolaborasi Baznas RI dan BPJS Ketenagakerjaan dalam memperluas perlindungan sosial bagi pekerja rentan.
Menurutnya, kolaborasi tersebut juga sejalan dengan upaya pemerintah memperkuat pemberdayaan masyarakat melalui perluasan akses terhadap perlindungan sosial.
"Terima kasih kepada Baznas dan BPJS Ketenagakerjaan yang telah bersama pemerintah hadir membantu pekerja miskin dan tidak mampu. Program ini agar dilanjutkan untuk 100.000 pekerja yang membutuhkan, mulai dari pekerja informal sampai masyarakat daerah tertinggal lainnya," ujar Dyah.
Lebih lanjut, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Saiful Hidayat mengatakan, kolaborasi dengan Baznas menjadi bagian penting dalam memperluas perlindungan bagi pekerja rentan yang selama ini belum seluruhnya terjangkau jaminan sosial.
Dengan mempertemukan jaringan Baznas yang dekat dengan masyarakat dan sistem perlindungan BPJS Ketenagakerjaan, semakin banyak pekerja dan keluarganya dapat memiliki jaring pengaman ketika risiko terjadi.
Kolaborasi ini diharapkan terus berkembang sehingga semakin banyak pekerja rentan dapat memperoleh perlindungan dan memiliki kesempatan untuk tetap produktif ketika menghadapi risiko.
"Jadi, semangat program pemberdayaan berdampak dan berkelanjutan ini sangat sejalan dengan tujuan dari BPJS Ketenagakerjaan bahwa kita bersama-sama ingin menjadikan masyarakat semakin produktif. Harapannya, perlindungan dan pemberdayaan ini harus berjalan seiring sehingga membuat masyarakat memiliki ketahanan terhadap risiko," kata Saiful Hidayat.