Dia menyampaikan data tahun 2025 menunjukkan terdapat 164.736 UPZ secara nasional, sehingga keberadaan UPZ perlu dioptimalkan karena merupakan jaringan yang sangat besar dalam memperluas penghimpunan dan layanan zakat.

Ia menilai UPZ memiliki posisi strategis sebagai salah satu organ utama Baznas dalam menjalankan amanah pengumpulan zakat. Amanah tersebut memiliki legitimasi secara legislasi berdasarkan undang-undang dan secara syar'i berdasarkan Al-Quran.

Lebih lanjut, Sodik mengatakan, legitimasi tersebut perlu diiringi dengan kemampuan pengelolaan yang kuat agar potensi UPZ dapat dioptimalkan. Menurutnya, pengelolaan zakat harus dilakukan secara sistemik dan cerdas, sesuai dengan kondisi muzaki, serta diperkuat melalui sosialisasi dan marketing.