NADIKABAR.COM — Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI membahas penguatan regulasi soal pengelolaan zakat melalui agenda Focus Group Discussion (FGD) bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI), Kementerian Agama (Kemenag), dan sejumlah institusi lainnya, pada Rabu (28/10).
Forum ini dilaksanakan sebagai upaya Baznas RI dalam menjaring berbagai masukan komprehensif setelah regulasi pengelolaan zakat tersebut resmi masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Jangka Menengah DPR RI.
"Seiring berkembangnya dinamika kelembagaan dan tantangan terkait tata kelola, kebutuhan penguatan peran Baznas baik sebagai regulator maupun sebagai operator serta penyesuaian terhadap perkembangan hukum nasional, tentu kita memandang bahwa langkah peninjauan dan perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 menjadi sebuah keniscayaan," kata Wakil Ketua Baznas RI Zainut Tauhid Sa'adi dalam keterangan di Jakarta, Kamis.
Menurutnya, Baznas RI ingin memastikan perubahan regulasi ini berorientasi pada peningkatan akuntabilitas, efisiensi pemungutan, ketepatan penyaluran, serta perlindungan terhadap hak-hak muzaki dan juga hak mustahik di seluruh Tanah Air.
Seluruh hasil pembahasan dan masukan dari para pemangku kepentingan dalam forum ini selanjutnya ditargetkan langsung oleh tim teknis menjadi draf naskah final untuk dikawal dalam proses legislasi di DPR RI.
"Ini menunjukkan komitmen kuat kami, komitmen kolektif kami ya, untuk memastikan bahwa proses revisi undang-undang ini membawa maslahat yang sebesar-besarnya bagi kemajuan pengelolaan zakat di tanah air," ujar Zainut Tauhid.
Diketahui, kegiatan ini juga diikuti oleh sejumlah perwakilan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Lembaga Administrasi Negara (LAN) RI, hingga Tenaga Ahli DPR RI.