"Untuk seluruh satuan pendidikan swasta/negeri di Kota Denpasar untuk melaksanakan pembelajaran secara daring dari hari Kamis, 15 Oktober 2026 s/d Sabtu 17 Oktober 2026," tulis Wirama dalam surat edarannya, dilansir NadiKabar, Rabu (14/10/2026).
Wiratama meminta seluruh kepala satuan pendidikan mengikuti ketentuan dalam surat edaran tersebut guna memastikan proses pembelajaran tetap berjalan optimal.
Kepala Bidang (Kabid) Pendidikan SD Disdikpora Denpasar, I Nyoman Suriawan, mengatakan pembelajaran daring bagi siswa SD akan dilaksanakan melalui dua mekanisme, yakni pemberian tugas dan pertemuan secara virtual melalui Zoom.