Manajemen menekankan, BCA patuh terhadap prinsip Good Corporate Governance (GCG) dan segala peraturan dan ketentuan yang berlaku. Adapun berdasarkan keputusan RUPST, periode pelaksanaan buyback adalah 12 bulan sejak tanggal 12 Maret 2026 hingga 11 Maret 2027.

"Kecuali diakhiri lebih cepat oleh Perseroan dengan memperhatikan ketentuan perundang-undangan," jelasnya.

BCA menekankan, buyback tidak berdampak material terhadap kinerja keuangan dan kegiatan usaha. Manajemen BCA berkomitmen memperhatikan dinamika pasar dalam pelaksanaan buyback.