NADIKABAR.COM — Bea Cukai Bandung, Jawa Barat, mencatat hasil penindakan sebanyak 1.190.000 batang rokok ilegal sepanjang 2026 dengan nilai barang mencapai Rp1,774 miliar dan potensi kerugian atau penerimaan negara sebesar Rp891 juta.

Kepala Kantor Bea Cukai Bandung Sutikno di Bandung, Selasa, mengatakan barang kena cukai hasil tembakau tersebut merupakan hasil penindakan melalui sinergi dengan sejumlah instansi guna menekan peredaran produk tembakau yang tidak memenuhi ketentuan cukai.

"Barang kena cukai hasil tembakau yang dimusnahkan sejumlah 1.190.000 batang dengan nilai barang mencapai Rp1.774.000.000, serta memiliki potensi kerugian atau penerimaan negara sebesar Rp891 juta sekian sehingga perlu kolaborasi antarintansi untuk mencegah kerugian," katanya.

Penindakan tersebut juga berkaitan dengan upaya menjaga penerimaan negara dari sektor cukai yang disebutkan target penerimaan cukai Jawa Barat pada 2026 mencapai Rp30 triliun, dengan Rp29 triliun di antaranya berasal dari cukai rokok dengan realisasi penerimaan cukai di Jawa Barat telah mencapai Rp27,5 triliun.