Menurut Sutikno, peredaran rokok ilegal perlu ditekan agar tidak mengganggu pasar produk legal dan penerimaan negara.
"Target penerimaan cukai untuk Jawa Barat sendiri mencapai Rp30 triliun, di mana Rp29 triliun berasal dari cukai rokok. Hingga saat ini sudah terealisasi Rp27,5 triliun. Pemusnahan ini penting agar tidak terjadi distorsi pasar dan penerimaan negara terlindungi," ujarnya.
Pemusnahan barang bukti dilakukan secara simbolis di Kantor Satpol PP Kabupaten Bandung, Soreang, sedangkan pemusnahan secara menyeluruh dilanjutkan menggunakan fasilitas insinerator ramah lingkungan di PT Jasa Medivest, Dawuan, Kabupaten Karawang.