NADIKABAR.COM — Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) melakukan empat penindakan terhadap dugaan impor ilegal sepanjang Agustus-September 2026. Dari operasi tersebut, puluhan kontainer berisi beras, garam hingga ribuan bal pakaian bekas berhasil ditindak.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama mengatakan, penindakan dilakukan di empat lokasi. Lokasi tersebut meliputi Perairan Selat Malaka, Pelabuhan Tanjung Perak, Kawasan Berikat di Bogor, serta Pelabuhan Tanjung Priok.
"Nilai secara keseluruhan barang yang ditindak diperkirakan ada dalam bentuk rupiah Rp 27,339 miliar," ungkap Djaka dalam konferensi pers di Kantor Pusat Bea Cukai, Jakarta, Selasa (22/9/2026).
Dari empat penindakan tersebut, Bea Cukai mengamankan 30 kontainer berisi beras dan garam yang tidak sesuai dengan pemberitahuan kepabeanan. Selain itu, sekitar 1.435 bal pakaian yang diduga bekas turut diamankan.