NADIKABAR.COM — Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menggagalkan upaya penyelundupan emas ilegal dengan total mencapai 330 kilogram sepanjang sejak awal tahun hingga 14 September 2026.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, mengatakan ratusan kilogram emas yang berhasil diamankan tersebut merupakan akumulasi hasil penindakan penegakan hukum di perbatasan dan pintu keluar-masuk wilayah Indonesia.
"Jumlah total yang sudah didapat ataupun berhasil kita cegah untuk dibawa keluar itu kurang lebih ada sekitar 330 kilogram. Total sampai dengan tanggal 14 September," kata Djaka dalam konferensi pers penindakan ekspor ilegal emas di Kantor Pusat DJBC, Jakarta Timur, Selasa (15/9/2026).
Djaka menambahkan seluruh barang bukti emas sitaan hasil penindakan yang sudah diselesaikan perkaranya dan memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) nantinya akan dilelang kembali untuk penerimaan negara.
"Apabila penyidikannya sudah lengkap dan sudah berkekuatan hukum tetap, pasti akan dilaksanakan mekanismenya melalui lelang atau mekanisme yang lain dalam rangka untuk penerimaan negara," tuturnya.
Dari ratusan kilogram emas ilegal yang berhasil diamankan DJBC, 29 kilogram di antaranya merupakan hasil dari rangkaian penindakan di empat bandara internasional yakni Bandara Kualanamu, Soekarno Hatta, I Gusti Ngurah Rai, dan Sam Ratulangi pada September 2026.