Iwan meminta masyarakat yang menerima pemberitahuan terkait barang tertahan atau tagihan Bea Cukai untuk terlebih dahulu melakukan konfirmasi kepada pihak Bea Cukai.

"Nah, ini mohon masyarakat yang menerima pemberitahuan seperti itu, konfirmasi dulu ke Bea Cukai. Kita ada juga pelayanan informasinya, ya. Sampaikan, perlu konfirmasi," imbuhnya.

Iwan menjelaskan pelaku biasanya meminta korban melakukan pembayaran ke rekening pribadi. Sedangkan, pembayaran tagihan resmi dari Bea Cukai dilakukan menggunakan kode billing dan dibayarkan langsung oleh wajib bayar kepada kas negara melalui bank.