Berdasarkan pemberitaan sebelumnya pada 3 Oktober 2026, Kantor Bea dan Cukai Mataram mengungkap dua kasus penyelundupan emas keluar negeri di Bandara Lombok.
Kasus pertama adalah ekspor ilegal emas yang terdiri atas empat emas batangan seberat 5.0003,6 gram dengan nilai barang diperkirakan mencapai Rp12,4 miliar dan potensi kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp1,2 miliar.
Kemudian, kasus kedua berupa penyelundupan emas berbentuk perhiasan gelang seberat 294,2 gram dengan nilai barang sekitar Rp732 juta dan potensi kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp73 juta.
Kepala Bea dan Cukai Mataram Zaeni Rokhman menuturkan penindakan pertama dilakukan terhadap seorang penumpang berinisial CGS yang hendak berangkat menggunakan pesawat Scoot Air (TR259) menuju Singapura untuk transit, lalu melanjutkan penerbangan menuju Hong Kong dengan pesawat Singapore Airline (SQ-874).
Petugas mendapati perilaku yang mencurigakan saat penumpang memasuki ruang tunggu, sehingga melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaannya.