NADIKABAR.COM — Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan memperketat pengawasan barang bawaan penumpang penerbangan internasional menyusul pengungkapan dua kasus penyelundupan emas 5,29 kilogram senilai total Rp13,1 miliar melalui Bandara Zainuddin Abdul Madjid di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu Bali, NTB dan NTT Sunaryo mengatakan pengetatan pengawasan guna mencegah penyelundupan barang melalui pintu keluar masuk internasional sekaligus melindungi kepentingan negara.

"Semoga sinergi yang telah terjalin dengan baik terus diperkuat demi melindungi masyarakat dan mewujudkan perdagangan lintas batas yang lebih sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujarnya dalam konferensi pers di kawasan Bandara Lombok, Kabupaten Lombok Tengah, NTB, Selasa.

Sunaryo menegaskan penyelundupan emas berpotensi mengganggu ketersediaan emas, stabilitas harga, serta program hilirisasi pemerintah.

Langkah pengawasan terhadap ekspor emas harus terus diperkuat agar perdagangan komoditas logam mulia tersebut berjalan sesuai ketentuan dan memberikan manfaat bagi perekonomian nasional.