Dari pemeriksaan tersebut, imbuh Zaeni, petugas menemukan empat batang emas dengan berat total 5.003,6 gram atau sekitar lima kilogram.
"Penumpang itu ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini dilakukan penahanan di Lapas Kelas 2A Lombok Barat," ucap dia.
Sedangkan, emas perhiasan berbentuk gelang seberat 294,2 gram diamankan dari dari seorang penumpang warga negara China berinisial ZY.
Perhiasan dengan perkiraan nilai Rp732 juta tersebut ditemukan di dalam tas ransel saat melewati pos pemeriksaan keberangkatan internasional di Bandara Lombok.
"Penanganan atas barang tersebut saat ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku," pungkas Zaeni.