NADIKABAR.COM — Kantor Bea Cukai Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri) melakukan pemusnahan barang ilegal hasil penindakan periode tahun 2025-2026 senilai Rp4,3 miliar, dengan total kerugian negara diperkirakan Rp2,6 miliar.

Kepala Bea Cukai Tanjungpinang Joko Pri Sukmono Dwi Widodo mengatakan barang tersebut telah berstatus barang yang menjadi milik negara (BMMN) dan telah mendapat persetujuan pemusnahan dari Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Batam atas nama Menteri Keuangan.

"Kegiatan pemusnahan ini bagian dari komitmen Bea Cukai dalam menjalankan fungsi community protector, yakni melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal sekaligus mengamankan hak-hak keuangan negara melalui penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai," kata Joko usai pemunahan barang ilegal di kompleks Rumah Dinas Bea Cukai, Jalan Gatot Subroto, Kota Tanjungpinang, Rabu.

Adapun daftar barang ilegal yang dimusnahkan, antara lain hasil tembakau 1,9 juta batang, lalu minuman mengandung etil alkohol 565 liter, kemudian barang bekas (pakaian, tas, dan kain) 14 koli.