Nasional
HALAMAN 2 DARI 3
Bea Cukai Tanjungpinang musnahkan barang ilegal senilai Rp4,3 miliar
Kantor Bea Cukai Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri) melakukan pemusnahan barang ilegal hasil penindakan periode tahun 2025-2026 senilai Rp4,3 miliar, dengan tota
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Rabu, 14 Oktober 2026 pukul 14:06 WIB
• ⏱ 2 menit baca
Berikutnya, barang lain terdiri alat fitness dan mesin 110 koli, obat-obatan 2.803 butir, serta makanan kemasan 220 koli.
Pemusnahan barang dilakukan dengan cara dibakar, dan sebagian dilindas menggunakan alat berat. Pemusnahan turut disaksikan berbagai instansi terkait, mulai dari TNI, Polri, Kejaksaan, Karantina Kepri serta KPKNL Batam.
Joko mengatakan keberhasilan penindakan barang ilegal tersebut merupakan hasil sinergi dan kolaborasi antara Bea Cukai dengan aparat penegak hukum (APH) lainnya, termasuk peran masyarakat hingga media massa.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.