Nasional
HALAMAN 3 DARI 3
Bea Cukai Tanjungpinang musnahkan barang ilegal senilai Rp4,3 miliar
Kantor Bea Cukai Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri) melakukan pemusnahan barang ilegal hasil penindakan periode tahun 2025-2026 senilai Rp4,3 miliar, dengan tota
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Rabu, 14 Oktober 2026 pukul 14:06 WIB
• ⏱ 2 menit baca
Dia juga menegaskan pemusnahan ini wujud komitmen bea cukai dalam mendukung program Asta Cita Presiden RI Prabowo Subianto, salah satunya menjaga sekaligus melindungi masyarakat hingga pelaku usaha dari peredaran barang ilegal.
Apalagi wilayah Tanjungpinang secara geografis berbatasan langsung dengan luar negeri, sehingga rawan pemasukan barang-barang ilegal, termasuk narkotika.
"Peredaran barang ilegal merugikan kita secara ekonomi, sehingga harus dihentikan," kata Joko.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.