NADIKABAR.COM — Kantor Bea Cukai Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri) melakukan pemusnahan barang ilegal hasil penindakan periode tahun 2025-2026 senilai Rp4,3 miliar, dengan total kerugian negara diperkirakan Rp2,6 miliar.
Kepala Bea Cukai Tanjungpinang Joko Pri Sukmono Dwi Widodo mengatakan barang tersebut telah berstatus barang yang menjadi milik negara (BMMN) dan telah mendapat persetujuan pemusnahan dari Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Batam atas nama Menteri Keuangan.
"Kegiatan pemusnahan ini bagian dari komitmen Bea Cukai dalam menjalankan fungsi community protector, yakni melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal sekaligus mengamankan hak-hak keuangan negara melalui penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai," kata Joko usai pemunahan barang ilegal di kompleks Rumah Dinas Bea Cukai, Jalan Gatot Subroto, Kota Tanjungpinang, Rabu.
Adapun daftar barang ilegal yang dimusnahkan, antara lain hasil tembakau 1,9 juta batang, lalu minuman mengandung etil alkohol 565 liter, kemudian barang bekas (pakaian, tas, dan kain) 14 koli.
Berikutnya, barang lain terdiri alat fitness dan mesin 110 koli, obat-obatan 2.803 butir, serta makanan kemasan 220 koli.
Pemusnahan barang dilakukan dengan cara dibakar, dan sebagian dilindas menggunakan alat berat. Pemusnahan turut disaksikan berbagai instansi terkait, mulai dari TNI, Polri, Kejaksaan, Karantina Kepri serta KPKNL Batam.
Joko mengatakan keberhasilan penindakan barang ilegal tersebut merupakan hasil sinergi dan kolaborasi antara Bea Cukai dengan aparat penegak hukum (APH) lainnya, termasuk peran masyarakat hingga media massa.
Dia juga menegaskan pemusnahan ini wujud komitmen bea cukai dalam mendukung program Asta Cita Presiden RI Prabowo Subianto, salah satunya menjaga sekaligus melindungi masyarakat hingga pelaku usaha dari peredaran barang ilegal.
Apalagi wilayah Tanjungpinang secara geografis berbatasan langsung dengan luar negeri, sehingga rawan pemasukan barang-barang ilegal, termasuk narkotika.
"Peredaran barang ilegal merugikan kita secara ekonomi, sehingga harus dihentikan," kata Joko.