NADIKABAR.COM — Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) melalui Kantor Wilayah Jakarta melakukan penindakan terhadap rokok ilegal di wilayah kerja Kanwil Bea Cukai Jakarta. Hasilnya sebanyak 10.067.000 batang rokok ilegal berhasil ditindak.

Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta, Hendri Darnadi mengatakan, jumlah tersebut diperoleh dari tiga penindakan dalam periode 31 Agustus sampai 1 September 2026. Estimasi potensi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 7,51 miliar.

"Kantor Wilayah DJBC Jakarta bekerja sama dengan Kantor Bea Cukai Marunda telah melakukan atau mengamankan sekitar 10 juta batang rokok ilegal di wilayah Pademangan, Jakarta Utara, dengan estimasi potensi kerugian negara mencapai Rp 7,5 miliar," kata Hendri dalam konferensi pers di kantor DJBC Jakarta, Rabu (9/9/2026).

Selain itu, Kantor Bea Cukai Marunda menerima limpahan sebanyak 45 koli berisi 716 ribu batang rokok ilegal dengan estimasi kerugian negara sekitar Rp 534 juta. Artinya total batang rokok ilegal yang diamankan mencapai 10,78 juta batang dengan total kerugian Rp 8 miliar.