NADIKABAR.COM — Menteri Keuangan (Menkeu) Suahasil Nazara mengungkapkan sebanyak 1,3 miliar batang rokok ilegal telah ditindak oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Penindakan ini dilakukan periode Januari-September 2026.

Menurut Suahasil, rokok tersebut merupakan produk hasil tembakau yang tidak memenuhi kewajiban pembayaran cukai sebagaimana mestinya. Ia menjelaskan penindakan rokok ilegal merupakan bagian dari penguatan pengawasan DJBC.

"Saat ini 1,3 miliar batang sudah kita temukan di luar sana.Rokok hasil tembakau yang tidak membayar cukai dengan benar," ujar Suahasil dalam konferensi pers APBN KiTa di Kemenkeu, Jakarta Pusat, Jumat (9/10/2026).

Secara angka, jumlah tersebut meningkat 44,4% YoY. Angka 1,3 miliar batang rokok ilegal berasal dari 14.621 kali penindakan, termasuk 1,5 juta batang di ruas tol Nganjuk-Kertasono