NADIKABAR.COM — Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) telah melakukan sebanyak 20.643 penindakan dengan total nilai barang mencapai Rp 11,25 triliun hingga Agustus 2026. Hal ini disampaikan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi XI DPR.
"Hingga Agustus 2026, DJBC telah melakukan 20.643 penindakan dengan total nilai barang sebesar Rp 11,25 triliun," ujar Djaka, Jakarta, Senin (7/9/2026).
Penindakan paling banyak terjadi sektor rokok ilegal. Sepanjang periode Januari hingga Agustus 2026, Djaka menerangkan pihaknya telah menindak 12.617 kali dengan mengamankan barang bukti sebanyak 1,123 miliar batang rokok ilegal. Sebagai perbandingan, penindakan sepanjang tahun penuh 2025 lalu tercatat sebanyak 20.102 kasus dengan total 1,404 miliar batang rokok.