Ia juga menyoroti perihal dugaan aliran uang atas klaster mewah yang kini sudah dibongkar tersebut. "Pendalaman tetap perlu untuk mengetahui siapa yang menyediakan, menggunakan, dan mengetahui fasilitas tersebut. Dugaan aliran uang atau keterlibatan pihak lain juga tentu harus ditelusuri. Kalau ada unsur pidana, ya proses sesuai hukum, tidak boleh ada yang ditutup-tutupi sedikit pun," tutur Sahroni.

Diketahui, Menteri Imipas Agus Andrianto memastikan pembebasan bersyarat terhadap Indra Kesuma alias Indra Kenz dicabut. Agus menyatakan pembebasan bersyarat itu bermasalah.

"Ya, kita cabut (pembebasan bersyaratnya). Karena ada proses remisinya yang tidak benar," kata Agus di kantor Kementerian Hukum, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (5/10/2026).

Ia belum menjelaskan apakah Indra akan kembali ditahan untuk menjalani sisa hukuman. Indra sendiri sebelumnya telah keluar dari Lapas Cibinong.

Sebelumnya, Indra Kenz diduga ikut terlibat dalam menyiapkan fasilitas klaster mewah di Lapas Cibinong. Namun, Imipas belum membeberkan secara terperinci barang apa saja yang disiapkan Indra Kenz.