NADIKABAR.COM — Wakil Menteri Agama (Wamenag) Romo Muhammad Syafii menyayangkan pembebasan bersyarat Moch. Subchi Azal Tsani alias Bechi, terpidana kasus kekerasan seksual terhadap santriwati di Jombang, Jawa Timur.
Wamenag menegaskan kekerasan seksual di lingkungan pesantren tidak boleh mendapatkan toleransi. Setiap pelaku harus diproses sesuai hukum dan dikenai sanksi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Saya menyayangkan pembebasan bersyarat tersebut. Saya akan segera menghubungi dan berkoordinasi dengan kementerian yang memiliki kewenangan di bidang pemasyarakatan untuk mendapatkan penjelasan mengenai proses dan dasar pemberian pembebasan bersyarat tersebut,” ujar Wamenag Romo Syafii di Jakarta, Kamis.
Ia menegaskan pembebasan bersyarat merupakan mekanisme dalam sistem pemasyarakatan dan bukan pembebasan murni. Kementerian Agama (Kemenag) tidak memiliki kewenangan untuk memberikan, membatalkan, atau mencabut pembebasan bersyarat. Kewenangan tersebut berada dalam ranah pemasyarakatan.